Komplotan Pencuri Modus Polisi Gadungan di Boyolali, 5 Ditangkap 4 Masih Diburu

Foto: Satlantas Polres Boyolali menunjukkan barang bukti kasus perampokan uang Rp200 juta di Polres Boyolali, Senin (15/9/2025).
Senin, 15 Sep 2025  21:37

Polres Boyolali menangkap lima anggota komplotan pencuri uang dengan modus menjadi polisi gadungan yang merugikan korban senilai Rp200 juta. Total ada sembilan orang anggota komplotan tersebut. Polisi saat ini masih memburu empat pelaku lainnya.

Diketahui, aksi pencurian dengan modus polisi gadungan tersebut terjadi pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka berpura-pura menggerebek korban yang sebelumnya berniat menggandakan uang Rp200 juta menjadi Rp4 miliar kepada tersangka.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menyampaikan Satreskrim awalnya menangkap tersangka RAPS yang masih di bawah umur di Salatiga pada 11 September 2025.

“Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan DWP di Salatiga, MNB di Semarang, SMD di Sukoharjo, dan H di Tulungagung. Masih terdapat empat orang [yang masuk] DPO dengan inisial R, MKS, AG, dan MST. Masih kami lakukan pengejaran,” kata dia dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (15/9/2025).

Diketahui, R adalah otak dari skenario pencurian uang tersebut. Dari fakta hasil penyidikan, ungkap Indra, peran masing-masing tersangka yaitu TS mencari personel, menyampaikan pembagian tugas dari HM ke para tersangka, mencari sarana mobil, dan mengaku sebagai polisi.

Lalu HM berperan menyampaikan tugas dari R ke TS, menjemput korban, menyediakan borgol besi dan kalung lencana reserse, menyediakan uang mainan, dan menyediakan alat. Uang palsu atau mainan itu dibeli dari marketplace.

NFL menjadi driver mobil Toyota Avanza hitam. NFL diketahui merupakan anak dari TS. Kemudian RAPS berperan memindahkan dana korban ke rekening pribadi lalu membaginya ke para tersangka. RAPS juga membuang HP korban.

Selanjutnya DWP berperan mengambil sarana rental dan berpura-pura menjadi polisi. “Dari uang Rp200 juta yang berhasil dibawa pelaku, TS dan HM masing-masing mendapatkan Rp20 juta, DWP, MNB, dan RAPS masing-masing Rp4 juta. AG dan MST Rp4 juta. Sisanya dibawa R dan MS Rp135 juta,” kata dia.

Jeratan hukum bagi sembilan tersangka pencurian itu yaitu Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait