Pencabul Anak Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan di Bali

Foto: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.
Sabtu, 07 Jun 2025  16:10

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang tahanan pencabulan anak hingga meninggal dunia di dalam sel Polresta Denpasar, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan keenam orang tersebut patut diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial AI (34), tersangka kasus pencabulan anak yang baru masuk ke sel tahanan Polresta Denpasar pada Rabu (4/6/2025).

"Tersangka ada enam orang. Mereka dijerat Pasal 170 (KUHP) tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama," kata Ariasandy di Denpasar, Sabtu (7/6/2025).

Sandi mengaku belum mengetahui motif penganiayaan terhadap korban. Hingga kini, penyidik Polresta Denpasar masih mendalami lebih lanjut terhadap tahanan yang diduga para pelaku.

Keenam tersangka merupakan tahanan kasus narkotika yang masih dalam tahap menunggu persidangan di sel tahanan Polresta Denpasar.

Sebelumnya, insiden meninggalnya AI terungkap ketika pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 20.30 Wita, petugas piket mendapatkan laporan dari salah satu penghuni sel bahwa ada penghuni sel yang jatuh di kamar mandi.

Lalu, anggota jaga pada saat itu kemudian memeriksa si korban yang dikatakan jatuh oleh rekannya.

"Pada saat itu masih bernapas, lalu dilarikan ke RS Bhayangkara. Setelah itu, kita lakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan yang ada di dalam sebagai saksi," kata Sandi.

Setelah memeriksa 11 tahanan, ada enam orang yang ditetapkan sebagai terduga pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait