Polisi tetapkan 4 tersangka dalam kasus penculikan Bilqis dan perdagangan anak

Foto: Empat pelaku perdagangan anak lintas provinsi ditangkap setelah menculik dan menjual balita Bilqis (4) hingga Rp80 juta ke Jambi. (Dok. istimewa)
Senin, 10 Nov 2025  15:04

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak di bawah umur yang menimpa Bilqis (4) balita asal Kota Makassar.

Bilqis hilang diculik dari Taman Pakui Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Minggu (2/11/2025) dan ditemukan Sabtu (8/11/2025) malam.

Hasil penyelidikan Polrestabes Makassar bersama Polda Sulawesi Selatan mengungkap fakta mengejutkan.

Korban dijual berulang kali lintas provinsi hingga akhirnya dibawa ke Jambi dan ditawarkan kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp80 juta.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, proses pencarian dilakukan secara intensif sejak laporan masuk dari keluarga korban.

Setelah hampir sepekan hilang, Bilqis akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.

“Begitu laporan hilang masuk, saya perintahkan pengejaran tanpa batas. Pelaku dan korban harus ditemukan, tidak ada alasan pulang sebelum itu,” tegas Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, polisi menetapkan empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam rantai jual beli anak tersebut, yaitu:

1. SY (30), warga Makassar, pelaku awal penculikan yang menjual korban seharga Rp3 juta.

Berita Terkait