Dukungan penuh dari Berbagai Elemen Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Wilayah Sumsel
Banyuasin Sumsel, Aliansinews -- Aparat penegak hukum mendapat dukungan serta support penuh yang salah satunya dari Lembaga Aliansi Indonesia wilayah Sumsel.
Aktivitas Bongkar muat pupuk urea subsidi ilegal di pelabuhan Gasing serta Jalur 17 KTM, oleh pelaku penjual pupuk bersibsidi tanpa memiliki SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dari distributor resmi.
Ketua DPD Aliansi indonesia wilayah Sumsel, Syamsoedin Djoesman, Kamis (23/2/2023), mengatakan seharusnya penegak hukum Polri dapat menjerat pelaku sesuai pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan juncto pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
"Terlebih Pelaku yang menjual pupuk bersibsidi tanpa memiliki SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dari distributor resmi," pidananya jelas." ujarnya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan segera melaporkan temuan tersebut ke APH Polda Sumsel untuk segera mengambil langkah hukum.
"Untuk segera menangkap mafia serta backing para pemain pupuk yang telah merugikan negara tersebut," ungkapnya.
Di lain pihak Drs H. Nurwahid, anggota DPRD Kabupaten Banyuasin. Saat dikonfirmasi, Kamis(23/2/2023), mengatakan untuk mengungkap penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi, perlu ditelusuri kesalahan ada di pihak distributor, kios atau bisa juga di kelompok tani.
Kalau kesalahan ditemukan ditingkat distributor, maka distributor yang melanggar harus dipecat.
"Kalau kesalahan di tingkat kios mungkin distributor yang berhak menghentikan kios tersebut. Kalau pelanggaran di tingkat kelompok tani atau petani, yang melakukan, tentunya anggota kelompok tani yang diajak bicara,” jelasnya.