Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Desa Tanjung Karangan, Muara Enim

 
Kamis, 20 Ags 2020  20:16

Muara Enim, 20/08/2020, Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Kabupaten Muara Enim menerima laporan dari Intelijen investigasi dan laporan masyarakat bahwa Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa yang di lakukan oleh Kepala Desa Tanjung Karangan Kec. Tanjung Agung kab. Muara Enim tahun 2017, 2018.

Demikian yang disampaikan Udin Tangsi, Ketua BPAN LAI DPC Muara Enim, saat di wawancarai di kantornya.

Masih menurut Uden Tangsi salah satu modusnya Kades tersebut diduga telah melakukkan Markup anggaran Upah Jambanisasi Rp. 176.850.000,00 dengan cara kepala desa memberikan bahan mentah kepada Masyrakat untuk mereka pasang sendiri, pada tahun 2020 Kades tersebut melakukan pembongkaran pagar Gedung Serbaguna untuk di bangun kembali dengan Anggaran Rp. 155.500.000,00.

“Padahal pagar tersebut baru di bangun Tahun 2017 ini jelas pemborosan anggaran,” ucapnya.

“Saya dan kawan - kawan akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk diproses. Masalah benar dan salah kita akan hormati proses hukum,” lanjut Uden Tangsi.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Desa Tanjung Karangan melalui Via Telpon Kepala Desa Membenarkan adanya Pembangunan Jamban tahun 2017 tersebut dengan memberikan bahan mentah kepada Masyarakat untuk di pasang sendiri.

“Pembangunan pagar Gedung baru selesai 2020,” ucapnaya. (Elhen)

Berita Terkait