Dugaan Ijazah Aspal Kades Pilangrejo, Ketua Panitia Pilkades Bisa Dipidana?
Proses penanganan pengaduan ke Polres Demak terkait dugaan ijazah Palsu Muhammad Makruf (MM), Kepala Desa (Kades) Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada 31 Januari 2023, yang ditangani oleh Satreskrim dari Unit Harda, hingga kini pihak penyidik belum ada menetapkan tersangka, belum juga memberhentikan kasusnya mesti sudah sekitar 10 (sepuluh) bulan lamanya.
MM sebagai pihak terlapor, yang kini menjabat Kades Pilangrejo, dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bulan Oktober 2022, diduga menggunakan ijasah “Aspal” (asli tapi palsu). Makruf dan Panitia Pilkades dituding juga telah membohongi masyarakat desa setempat. Setiap kali rapat pembahasan Pilkades, Ketua Panitia selalu menyampaikan Makruf berpendidikan terakhir SLTA, namun ternyata saudara Makruf hanya berijazah paket B.
Ketua Panitia Pilkades Desa Pilangrejo, Suhardi, selain diduga melakukan pembohongan publik dimuka umum dengan mengatakan ketiga calon Kades saat itu diantaranya H. Mulyono, Sukarno, Muhammad Makruf semua adalah tamataan SLTA atau SMA, faktanya terindikasi kuat MM berijazah pendidikan persetaraan SMP. Tak hanya itu, Suhardi juga bisa diadukan dengan dugaan ikut bersekongkol dan bermufakat jahat atas diloloskannya persyaratan administrasi MM sebagai bakal calon Kades, termaksud penyalahgunaan dalam wewenang/ jabatannya.
Suhardi, yang kabarnya mantan guru di SMP Negeri wilayah Wonosalam tersebut, saat dimintai keterangan di kediamannya, Kamis (2/11/2023), terkait ijasah SD atas nama MAHRUF, tanggal lahir 4 Mei 1972 dan ijasah Paket B bernama MUHAMMAD MAKRUF, tanggal lahir 4 Mei 1973, belum bersedia ditemui. Pesan WA yang dikirim untuk meminta penjelasan, Minggu (5/11/2023) juga hingga saat ini belum di jawab. Kuat dugaan Suhardi sengaja menghindar atau takut terjerat hukum atas kisruh dari permasalahan ini.
Berdasarkan data yang di dapat, ijasah SD atas nama Mahruf menjadi Muhammad Makruf, sesuai identitas terakhir seperti KTP, KK dan dugaan ijazah pendidikan SMP persetara Paket B, diduga tanpa dilandasi adanya penetapan atau putusan Pengadilan Negeri (PN), terkait perubahan nama, sebagai mana ketentuan hukum yang berlaku sebagai dasar perubahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hasil temuan dan pengembangan pihak LAI, tidak ada putusan PN Demak dan PN Jakarta Barat sesuai NIK KTP terlapor.
Saat dihubungi, pendamping dari pihak DPP LAI Pusat Jakarta, Agustinus Petrus Gultom, SH mengatakan pihaknya sudah memberikan berkas-berkas pendukung atas dugaan tersebut, termaksud surat dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Demak dan PN Jakarta Barat tentang tidak adanya permohonan, penetapan, putusan PN atas perubahan nama Mahruf menjadi Muhammad Makruf. Pihaknya juga mendesak, Penyidik untuk menunjukan integritasnya sesuai dengan sumpah dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.
“Saya mendampinggi anggota yang juga pelapor menemui Penyidik. Mesti penyidik memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan permintaan data dan informasi terkait kasus yang ditangani, Kami membantu memberikan surat dari pihak PN Demak dan PN Jakarta Barat sesuai NIK KTP terlapor. Kanit I Harda Sat Reskrim Polres Demak, Ipda Sukarli dan Penyidik Bripka Edy Pramono bisa berkerja lebih maksimal, agar terciptanya rasa keadilan. Sehingga SP2HP yang ditujukan kepada Mulyono dan Sukarno selaku pelapor, tanggal 31 Juli 2023 lalu, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, AKP Winardi, SH., MH harusnya disampaikan bukan diberikan saat kami datang menemui pihak penyidik,” jelas Agustinus. (tim)