Dua Tersangka Penyelewengan Dana Desa Digelandang Ke Polres Bangka Barat
Banyak cara untuk memperkaya diri yang dilakukan bagi pemegang kebijakan seperti yang dilakukan mantan Kepala Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat EP (53) serta Bendahara Desa SS (42) keduanya resmi dilimpahkan dari penyidik Polres Bangka Barat ke pihak JPU.Selasa, (31/05/2022) setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana Desa Tempilang tahun 2015 - 2016
Kapolres Bangka Barat Agus Siswanto SH S.IK MH dalam keterangan pers nya Kepada Awak Media Selasa (31/05/2022) mengatakan, " keduanya terbukti bersalah, tersangka EP terkait masalah berperan meminjamkan dana APB Desa Tempilang tahun 2015 - 2016 untuk kepentingan peribadi, dan memberikan ijin untuk digunakan atau dipinjamkan oleh perangkat desa lainnya dan ditemukan juga bahwa tersangka EP ada meminjamkan uang dana APB Desa Tempilang tahun 2017 - 2018 untuk keperluan peribadi dengan modus yang sama." jelas Kapolres.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, " khusus mantan Bendahara Desa Tempilang SS (42) keterlibatan nya dalam kasus ini tidak menyelenggarakan pencatatan keuangan dengan tertib dan disiplin serta memijamkan dana Desa Tempilang kepada pihak lain dan untuk kepentingan peribadi nya, termasuk membuat dan menyimpan cap atau setempel palsu yang digunakan untuk meregalisir faktur kwitansi atau nota belanja, " tambah Kapolres.
Kejadian tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat dengan adanya kecurigaan atas penyimpangan penggunaan dana APB Desa tempilang tahun anggaran 2015 - 2016.
"Berdasarkan laporan tersebut penyidik Polres Bangka Barat melakukan peroses penyelidikan terhadap adanya penyimpangan dana tersebut, untuk selanjutnya dilakukan audit perhitungan kerugian negara oleh pihak BPKP perwakilan Propinsi Sumsel dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 913.004.243,62 , " jelas Kapolres.
Kapolres lebih lanjut menegaskan, " atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 3 pasal 8 Jo. pasal 9 Jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 di rubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 KUH Pidana.
dengan acaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara paling lambat 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta, "
(sumber humas polres)