Dua Agen Prudential Syariah dari Pru Victory Jakarta Dilaporkan ke Dewan Syariah Nasional MUI
aliansinews.id
Pantang menyerah, itulah tekad Siti Rohani (32) domisili Sidoarjo Jawa Timur, setelah memberikan Pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Perlindungan Konsumen RI, Siti juga melaporkan
Kedua Agen Prudential Syariah bernama Dimas Adi Nugraha dan Nanda Suryo Narindro Wicaksono terkait dugaan penipuan asuransi berkedok tabungan investasi.
"Berhubung kondisi saya saat ini hamil 8 bulan, maka saya meminta saudara saya di Jakarta agar bersurat langsung ke kantor Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI termasuk ke kampus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syariah & Hukum tempat Pak Azhar mengajar. Akhirnya surat pengaduan saya sudah diterima oleh Bapak
AH. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H yang juga Ketua Dewan Pengawas Syariah Prudential Syariah" ungkap Siti.
Informasi yang berhasil Redaksi kumpulkan sesuai Peraturan OJK No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan & Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah pengawas yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang ditempatkan di Lembaga Jasa Keuangan yang bertugas melakukan pengawasan aspek Syariah atas produk/jasa di lembaga keuangan/bisnis Syariah. DPS ini diuji kemampuan dan kepatutannya oleh OJK bahkan dapat diberikan Sanksi Perintah Penggantian Manajemen.
"Dua point penting pengaduan yang saya sampaikan ke Pak Azhar adalah Penipuan Agen pertama Dimas Adi Nugraha saat menawarkan produk asuransi dengan mengatakan sama seperti Nabung di Bank, setor premi 10 tahun, uang bisa kembali dan investasi sampai 15% tentu itu sangat bertentangan dengan Prinsip Syariah karena mengandung Gharar dan Riba. Kemudian
Dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan Agen pengganti Nanda Suryo Narindro Wicaksono pada Perubahan Polis dengan alasan kartu kesehatan lama sudah tidak berlaku lagi lalu mengupgrade kartu kesehatan, diduga agar mendapatkan komisi tambahan.
Bahkan dia memanipulasi gaji saya menjadi Rp 10 Juta dan tidak merubah pekerjaan saya, padahal saya sudah bilang setelah menikah saya tidak bekerja dan menjadi ibu rumah tangga, jadi yang melakukan pembayaran Premi sampai jatuh tempo 10tahun adalah suami saya. Agen Nanda juga memanipulasi isi formulir perubahan Polis seolah-olah ditandatangani di Cirebon tempat asal saya, padahal sejak tahun 2017 saya sudah merantau tinggal di Sidoarjo. Saya minta perhatian khusus jangan sampai konsep Syariah tolong-menolong hanya sekedar teori dan kedua Agen tersebut tidak diberikan sanksi tegas. Kerugian saya sebesar Rp 30 Juta, semua itu sudah saya pegang bukti-buktinya", tutup Siti.