DPD BPAN LAI Sumsel Pertanyakan Sikap Politik ASN Pemkab Banyuasin yang Diduga Tidak Netral

Foto: Lembaga aliansi Indonesia
Selasa, 07 Mei 2024  19:59

Sumsel, AliansiNews.id

Tokoh pemuda serta Aktivis penggiat anti korupsi Sumsel, turut mempertanyakan netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel

Bersamaan dengan adanya dugaan aparatur Pemerintah (Camat) Kabupaten Banyuasin yang mendukung salah satu kontestan Cabup_ Cawabup jelang Pemilu 2024. Yang hingga kini belum di lakukan pemerikasaan 

Syamsudin Djoesman, mengingatkan mestinya seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin bisa paham dan menjaga netralitasnya sesuai dengan yang diamanahkan Undang-Undang.

"ASN sudah ditegaskan untuk tidak terlibat politik praktis, karena mereka adalah tenaga profesional sebagai motor pemerintahan. Kalau ada diantaranya yang tidak netral, pastinya akan mengganggu pada kinerja mereka sebagai ASN," ungkapnya

Iapun menjelaskan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

"Kalaupun ada diantara mereka yang memiliki keluarga yang menjadi Cabup atau Cagub dalam Pemilu 2024 ini, mereka bisa mendukung dengan memilih mereka saat berada dibilik suara nanti. Tidak perlu pula mereka menunjukkan dukungan secara vulgar dihadapan publik," cetusnya

Syamsudin Djoesman mengkhawatirkan dengan tidak netralnya ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan membuat mereka terkotak-kotak dan menimbulkan suasana kerja yang tidak nyaman. Ujung-ujungnya target kinerja Pemerintah Daerah tidak tercapai dan masyarakat juga yang akhirnya dirugikan.

Menurut hematnya, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada. Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

Berita Terkait