"Dikasih makan malah menggigit", ungkapan untuk dugaan penggelapan dalam pembangunan pabrik Wood Pellet di Tangerang
Berawal dari PT BTP yang dipimipin oleh RS berencana untuk membangun pabrik 'wood pellet' di Desa Manukung, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Rencana tersebut kemudian direalisasikan dan sebagai pemborong ditunjuklah ARG sebagai pemborong, dan awal bulan Maret 2023 ditanda tangani kontrak kerja yang disertai dengan rencana anggaran biaya (RAB), metode kerja, gambar pembangunan pabrik, soil test (topografi) dan jangka waktu pengerjaan yaitu 50 (limapuluh) hari kalender disertai laporan kerja setiap minggu.
Dana sesuai kontrak kerja pun telah dicairkan dan dikirim langsung ke rekening bank ARG. Pada awalnya pun pekerjaan berjalan lancar hingga akhir April 2023.
Baru lah pada awal bulan Mei didapati pekerjaan berhenti dan tidak sesuai dengan kontrak kerja yaitu progres sekitar 60% dari pekerjaan keseluruhan.
Pihak PT BTP tentu saja menegur ARG selaku pemborong, namun yang terjadi kemudian ARG minta dilakukan opname pekerjaan yang kemudian disanggupi oleh pihak PT BTP.
Opname pekerjaanpun dilakukan berdasarkan desakan dan surat permohonan dan prosesnya baru sekitar setengah dari keseluruhan yang harus di-opname, namun sudah didapati kelebihan anggaran.
Sesuai kontrak kerja, kelebihan anggaran itu harus dikembalikan oleh ARG kepada PT. BTP disertai denda harian yang total keseluruhannya mencapai sekitar Rp 174 juta.
Namun ARG tidak juga mau membayar pengembalian disertai denda tersebut, mediasi pun telah dilakukan begitu juga undangan dan somasi yang telah dilayangkan kepada ARG. Yang terjadi kemudian justru ARG menuding PT BTP dan ARG menggunakan jasa seorang pengacara.