Diduga Tabrak Aturan Proses Revitalisasi Pasar Kemiri di Kecamatan Kemiri

 
Kamis, 30 Sep 2021  10:15

Tangerang - media.aliansiindonesia.id

Revitalisasi Pasar Rakyat merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk meningkatkan daya saing program pasar rakyat tersebut sedang digalakan oleh kementerian perdagangan

Salah satunya pasar yang sedang dibangun yaitu di Kecamatan Kemiri yang saat ini dalam proses pembangunan sekitar 30% berjalan dan dalam pantauan dari Lembaga Aliansi Indonesia sebagai Badan Penelitian Aset Negara diduga ada beberapa hal kewajiban pihak ketiga sebagai pelaksana pembangunan yang belum memenuhi aturan pemerintah

Supriyanto Ketua DPC BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Kab. Tangerang dengan panggilan akrabnya Adam mengatakan dalam wawancaranya dengan awak media ; saat saya menerima informasi terkait Revitalisasi Pasar Kemiri yang dikerjakan oleh pihak ketiga dipengaruhi oleh aturan, karena objek pasar tidak hanya untuk meningkatan ekonomi masyarakat dan pendapatan daerah tetapi juga harus diperhatikan juga dampak keselamatan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan, pasar sebagai tempat transaksional kebutuhan masyarakat

Adam Lanjut saya berharap kepada instansi terkait agar segera mengetahui dengan adanya berita ini agar standar revitalisasi pasar benar-benar dilaksanakan dan intansi terkait juga harus memeriksa ulang perijinan  PBG dibuatnya sejauh mana apa yang atau hanya mengada ada

Dalam waktu deket ini tim Lembaga Aliansi Indonesia akan berkoordinasi dengan instansi pemerintahan Kabupaten dan Pusat untuk melakukan monev terkait apa yang kami lihat di lapangan.

Penulis : Dewa

Berita Terkait