Diduga Serobot Tanah Di Pangkalan Benteng Pengusaha Muda Ancam Heri Astoni

 
Rabu, 02 Sep 2020  12:40

Berawal dari sengketa lahan tanah kepemilikan An . Heri Astoni dengan Junaidi pengusaha galian C di sekitaran wilayah Desa Pangkalan Benteng Kec. Talang Kelapa Banyuasin.

Permasalahan lahan ini akhirnya melebar menjadi Ancaman kepada Heri Astoni yang dilakukan oleh Junaidi, dikarenakan Junaidi tak puas dengan lahan yang di claim nya adalah lahan yang ia beli dari dari pemilik yang sah sebelumnya," ujar Junaidi.

Berdasarkan surat-surat atau alas hak yg dimiliki Junaidi bersih kukuh bahwa tanah di pangkalan Benteng yang terletak dia antara Perumahan Griya Puri Gading Mas dan Griya Gading Pesona adalah milik nya (Junaidi).

Akan tetapi informasi yang di dapatkan dari sumber kami, setelah kami konfirmasi di Kades Pangkalan Benteng, Lurah Sukajadi, dan Kecamatan Talang Kelapa bahwa surat yang dimiliki Junaidi dengan luas 17.000 m2 tidak pernah terdaftar di aparat pemerintahan Kecamatan, Desa, maupun Lurah, atau dengan kata lain Surat yang diakui oleh Junaidi "Ilegal" atau dengan kata lain Aspal (Asli tapi Palsu).

Naik nya Surat Heri Astoni membuat Junaidi gerah hingga mengacam akan menculik Saya "tegas Heri" , dan akan menangkap, menjebak Heri dgn jalan apapun, baik dengan menghubungi preman seperti Ucin, dan Aparat Kepolisian dengan mencatut nama Kapolsek Talang Kelapa Ibu Masnoni, Kapolres, dan beberapa pejabat kepolisian dengan menampilkan Profil Photo salah satu Pejabat teras di Kepolisian "jelas Heri'.

Dengan adanya Ancaman Junaidi yang juga konon disebut Pengusaha Galian C bertangan Besi, siapa pun orang yang menghalangi pekerjaannya akan ia libas tanpa ampun, " jelas sumber yang tak mau disebutkan namanya". Hal ini tentu saja membuat Heri Astoni Resah hingga membuat ia berpindah tempat untuk mengamankan dirinya beserta keluarga atas permasalah ini atau dengan kata lain terintimidasi.

Sementara sejauh ini Junaidi alias Arjun hanya melakukan tindakan menyanggah ke BPN tanpa melalaui proses Hukum, hingga membuat fihak BPN bimbang untuk melakukan penerbitan sertifikat An. Heri Astoni, hingga akhirnya Heri mengambil langkah atas permasalah ini dengan meminta bantuan kepada DPD Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Sum-Sel Untuk menyelesaikan sengketa lahan ini, guna memohon keadilan yang se adil-adilnya. (234 Din/MA)

Berita Terkait