Diduga Sarang Pengoplos Gas Subsidi Di Cakung, Jakarta Timur Terkesan Dibiarkan
Praktek pengoplosan gas masih marak. Para mafia gas dengan leluasa melakukan bisnis ilegalnya berupa pengoplosan gas bersubsudi (tabung 3kg) dengan non-subsidi di Cakung, Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi dari masyarakat kegiatan gas ilegal ini sudah cukup lama dan adapun pengurus di sana bermarga inisial S dan diduga dibekingi oleh oknum polisi dan oknum instansi terkait, sehingga mafia gas ini dapat melakukan kegiatannya berjalan dengan lancar.

Modus mafia ini yaitu menyuntikkan isi gas tabung elpiji 3 kilogram subsidi untuk dipindahkan atau mengoplos ke tabung gas 12 kilogram non subsidi dengan jumlah yang sangat banyak, setelah itu dijual ke toko maupun ke pabrik dengan harga yang murah atau jauh diluar harga jual tabung gas 12 pada umumnya. Daru praktek ilegal tersebut, mafia gas ini dapat meraup keuntungan yang sangat besar.
Ancaman pidana terhadap praktek ilegal seperti itu sangat serius, yakni dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan "ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar."
Dampak dari kegiatan gas subsidi ilegal ini dapat merugikan masyarakat dan Negara. Dihimbau untuk Aparat Penegak Hukum (Polri, Satgas Migas, dan Pemerintah) dapat menindak lanjuti informasi dari para awak media dan masyarakat terkait Mafia Gas ini yang berada di daerah Cakung Jakarta Timur.
(Tim)