Diduga Proyek Pembangunan Dermaga Karang Baru Kemenhub Syarat Korupsi

Foto: Proyek tanpa dipasang papan nama
Jumat, 31 Jan 2025  20:59

Banyuasin_ AliansiNewa.id.

Pengerjaan Proyek Pemerintah tanpa memasang papan nama kegiatan disinyalir marak di Kabupaten Banyuasin. Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan Korupsi.

Berdasaekan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek. 

Sangat disayangkan, proyek pembangunan dermaga karang baru seolah disembunyikan dari publik, terkait angaran proyek tersebut dari dana APBD 1/APBD 2/ataukah APBN ataupun dianggarkan dari Dana Desa (DD). Patut diduga hal tersebut adalah siasat pihak pemborong dengan tak memasang papan informasi guna memperlancar pekerjaan tersebut dikerjakan semaunya, tanpa mengedepankan asas transparansi publik.

Pasalnya Pembangunan dermaga penghunbung Kecamatan Tanjung Lago dan Kecamatan Sumber Marga Telang Via kapal penyebrangan. Dengan menyebrang  kapal tongkang dari Dermaga Sri Menanti menuju Dermaga Karang Baru, dikerjakan tanpa adanya papan proyek dilokasi dan tidak adanya konsultan pengawas, dilokasi kegiatan, diduga di kerjakan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan digelar sangat tipis sehingga menimbulkan kecaman dari Dewan Pimpinan Daerah Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BPAN LAI).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BPAN LAI). Syamsudin Djoesman, mengatakan “Menurut undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 serta Perpres nomer 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan,” Ucapnya, Jumat ( 31/1/2025)

Lanjutnya, seluruh lapisan masyarakat perlu mengetahui asal usul kegiatan tersebut, berapa nilai anggarannya, Volume serta jangka waktu pelaksanaan kegiatan. Sepengetahuan kami kalau Proyek itu dari pemerintah pasti ada pengawasnya di lapangan dan papan nama proyek harus terpasang di lokasi, karena proyek ini didanai menggunakan uang rakyat."jelasnya

“Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, proyek pembangunan dermaga yang pembangunannya di lakukan oleh Kemenhub melalui BPTD Wilayah VII Palembang ini, menelan anggaran fantastis senilai puluhan miliar tersebut, dengan kondisi pekerjaan seperti ini, kami menduga ada permainan antara pihak pemerintah dalam hal ini oknum di Kemenhub serta pihak pelaksana kegiatan untuk meraup keuntungan yang besar dalam proyek ini," terangnya

Lebih lanjut pihaknya akan segera  melaporkan temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum, Kejati Sumsel, BPK RI terkait adanya dugaan korupsi 
pembangunan dermaga karaang baru tersebut," tandasnya

Berita Terkait