Diduga Pihak RSMH Palembang Tak Fungsikan Ruang Ibu Menyusui, Bayi 3 Bulan Menangis Kelaparan
Pihak RSMH Dapat Terkena Sanksi Pidana dan Pencabutan Izin Usaha
PALEMBANG, Aliansinews
Sungguh ironis, diduga sudah lama tidak memfungsikan ruang Laktasi (proses menyusui,red) oleh pihak Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, akibatnya seorang ibu yang hendak memberikan Air Susu Ibu (ASI) pada anaknya jadi tertunda beberapa jam sementara si bayi menangis kelaparan. Ketua DPD Sumsel Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) memperingatkan pihak Rumah Sakit bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif dapat dikenakan sanksi pidana dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan atau pencabutan status badan hukum.
Menurut penuturan Tim investigasi LAI BPAN Sumsel dilapangan menceritakan, kejadian berawal saat dirinya dan isteri hendak memeriksakan kesehatan bayinya yang baru berumur 3 (tiga) bulan di RSMH Palembang, sekedar untuk kontrol penyakit anak di Poli Bedah Urologi dari pukul jam 9.00 WIB sampai jam 10.00 WIB.
“Anak saya nanggis kelaparan saya mengajak istri saya turun ke bawah cari tempat untuk menyusui, saya tanya security yang bernama Suryadi, dan mengatakan tidak ada tempat untuk menyusui bayi dan security tersebut menyarankan saya untuk menyusui bayi ke Musholah, setelah mengikuti saran tersebut ternyata di Mushola ada banyak orang, hingga istri saya menyusui bayi kami jadi tertunda, dari pukul 12.00 WIB siang kami pergi keruang rontgen, sampai menunggu panggilan pukul 13.30 WIB bayi kami kembali menangis kelaparan”, ungkap David,, Rabu (21/02/24).
Tidak puas dengan pelayanan RSMH Palembang tersebut Tim Investigasi LAI BPAN ini, langsung mengkonfirmasi pihak Humas RSMH Palembang, salah satu security mengatakan kalau mau mengkonfirmasi bisa langsung temui pak Susilo di bagian Humas RSMH Palembang.
“Setelah saya disuruh mengisi buku tamu satpam tersebut menyuruh saya menunggu dan menelpon ke bagian Humas namun sayang pak Susilo tak ada di tempat hanya ada perwakilan humas RSMH Palembang bernama Anie Gumay, namun dari pertemuan itu saya tidak kunjung mendapatkan ruang menyusui untuk isteri saya, bahkan usai menyerahkan hasil rontgen bayi saya kedokter selesai sampai jam 15.00 WIB. saya dan isteri hendak pulang kerumah bayi saya ketiduran menahan lapar, sampai dirumah baru bisa isteri menyusui,” kenang David.
Sementara itu, Anie Gumay perwakilan Humas RSMH Palembang ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa satpam yang mengatakan bahwa tidak ada ruangan untuk ibu menyusui itu tidak mengerti. “Coba bapak cek kembali kita ada ruang menyusui di dekat poli anak”, jelasnya.
Secara terpisah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Wilayah Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman, mengatakan, bahwa konsekuensi bagi siapapun pihak yang dengan sengaja menghalangi program ASI eksklusif berdasar UU kesehatan No 36 Tahun 2009. Tentang Kesehatan Pasal 200 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).