Diduga Nikah siri,oknum kepala sekolah di kabupaten oki.

Foto: Kantor Dinas pendidikan kabupaten oki
Kamis, 06 Jul 2023  18:18

Oki,Aliansinews.

Menjadi pertanyaan besar bagi warga oki khususnya dikalangan masyarakat yang paham hukum karena Salah satu warga desa di Kec SP. PADANG yang namanya tidak mau kami sebutkan

Menceritakan perbuatan perselingkuhan yang di lakukan oleh istrinya (S) umur 58 Thn yang merupakan salah satu Kepala Sekolah (KepSek) Sekolah Dasar di Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI

Narasumber tersebut mengatakan,adanya pernikahan sirih yg di lakukan oleh istrinya S bersama laki2 bernama D yang terpaut umur nya lebih muda dari istri nya(berondong)

Diketahui,mereka telah tinggal bersama di desa TM Kec SP PADANG dikediaman orang tua S,kejadian tersebut terjadi setelah Narasumber kami pisah ranjang pada tahun 2018 dan sang istri S telah menikah lagi pada tahun 2019 bersama seorang remaja bernama D disalah satu P3 N Kec SP PADANG,

Padahal S tersebut masih menjadi istri sah Narasumber tersebut dengan ditunjukan nya bukti buku nikah mereka berdua

saat tim media konfirmasi di kediaman Narasumber didesa SM Kec SP PADANG pada hari Senin(5/6/03),tutup nya

Setelah dari rumah Narasumber tsb tim langsung mendatangi rumah Kepala Sekolah S, tersebut di desa TM Kec SP PADANG,sebelum kerumah Kepsek  tersebut tim terlebih dahulu mendatangi rumah pak RT

Dan pak RT pun kebetulan ada di depan rumah nya, tim media mengenalkan diri sembari menceritakan semua yg terjadi sesuai dengan laporan Narasumber kepada awak Media

Berita Terkait