Diduga bermodal surat palsu, amandemen perjanjian kerjasama sewa lahan tower BTS diduga cacat hukum.
Banyuasin,Aliansinews-
Tower BTS (Base Transceiver Station) merupakan tower yang berfungsi untuk mengirimkan dan menerima sinyal yang memungkinkan pengguna agar terhubung dengan jaringan internet dan berkomunikasi melalui telepon seluler.
Semakin pesatnya perkembangan perusahaan telekomunikasi di Indonesia, memicu mereka memperluas jaringan dengan memperbanyak jumlah tower BTS. Maka tidak heran jika banyak perusahaan telekomunikasi yang membutuhkan lahan untuk menempatkan tower BTS.
Pihak Perusahaan Penyedia informasi terlebih dahulu memastikan tanah yang akan disewakan memiliki legalitas yang sah dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, di Pastikan pula bahwa pihak penyewa tanah dapat bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan keselamatan di sekitar area pembangunan tower BTS.
Pastikan agar tidak ada masalah dengan warga sekitar, termasuk hal-hal yang terkait dengan dana kompensasi yang diberikan untuk warga.
Adanya dugaan pemalsuan dokumen surat tanah yang di lakukan pada saat pembuatan amandemen perjanjian kerjasama yang di keluarkan oleh PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk bersama Sukirno, dengan melampirkan Surat Pengakuan Hak (SPH) sebagai Alas Hak di atas lahan berdirinya tower BTS yang notabene merupakan lahan yang telah bersertifikat." Ujar Aliyas selaku pemilik lahan. Kamis (28/9/2023).
Lanjutnya ia mengatakan, pihak mitratel seharusnya terlebih dahulu memeriksa legalitas surat tanah tersebut sudah berupa sertifikat atau masih berupa SPH, sebelum malakukan amandemen kerjasama sewa lahan dengan almarhum Sukirno yang bukan pemilik lahan yang sah," ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menduga ada permukatan serta berniat jahat melakukan pembuatan pemalsuan. Oleh karenanya perjanjian tersebut cacat hukum.