Di Kota Tangerang Seorang Ayah Tega Menjual balitanya 15 juta demi Judi Online

Foto: Ibu Korban menangisi anaknya tak percaya anak kandungnya dijual
Selasa, 08 Okt 2024  17:10

Seorang Pria berinisial RA (36) ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota karena menjual bayinya yang berusia 11 bulan. Perbuatan RA terhadap buah hatinya itu dilatarbelakangi permasalahan ekonomi akibat terjerat kecanduan  judi online yang dijalani beberapa waktu terakhir, hinnga ketika uangnya habis ia rela kehilangan anak kandungnya sendiri. Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero dalam keterangannya, kepada awak media Senin (7/10/2024).

" Berawal saat RA melihat iklan di media sosial Facebook yang menawarkan pembelian anak balita. Terpikat oleh informasi itu, ia kemudian segera menghubungi dua orang yang mengunggah iklan, yaitu HK (32) dan MON (30). RA, HK, dan MON pun bertemu di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,"ujar David

Setelah itu, RA membawa bayi yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya. Sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan," sambungnya.

Lanjutnya, "Kepada mertuanya, RA beralasan akan mengunjungi rumah saudara. Namun, tujuan sebenarnya adalah untuk melakukan transaksi jual beli bayi. Dijual Rp 15 juta di lokasi yang dijanjikan, RA bertemu dengan HK dan MON, tanpa sepengetahuan RD. Ia menjual bayinya kepada HK dan MON dan menerima uang tunai sebesar Rp 15.000.000, Saat pulang ke Jakarta, ibu kandung korban, RD, menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA. Dijawab ada di Tangerang," kata David.

Namun, setelah terus didesak, RA akhirnya mengaku bahwa ia telah menjual anak mereka kepada seseorang. Kabar itu menghancurkan hati RD, hingga kemudian melaporkan tindakan suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota. "Karena curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024," ucap David.

RA ditangkap polisi pada Selasa (1/10/2024), sementara HK dan MON diamankan dua hari setelahnya yakni Kamis. Ketiganya dijerat atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(ARM)

Berita Terkait