Diduga Lahan Diserobot, Ahli Waris Kapten Dungcik Tempuh Jalur Hukum

Foto: Lokasi tanah yang diduga diserobot
Sabtu, 02 Sep 2023  10:00

Muara Enim, Aliansinews

Ahli waris almarhum Kapt. Dungcik meradang, pasalnya lahan kebun duku seluas 1 Hektar berlokasi di Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang diakui miliknya diserobot dan di jual oleh Ahli Waris Abdul Hamid. Atas kejadian tersebut ahli waris Kapt. Dungcik memasang papan klaim di lokasi dan akan menempuh jalur hukum. Hal tersebut diungkapkan, Purnama Dewi, salah satu ahli waris Kapt. Dungcik kepada wartawan Jumat, (01/09).

Purnama Dewi menjelaskan bahwa dirinya bersama ahli waris lainnya berencana menempuh jalur hukum, lantaran kepala desa (Kades) padang Bindu dinilainya tidak transparan dalam menyelesaikan sengketa tanah milik orang tuanya yang diduga telah di jual oleh keluarga Abdul Hamid. Bahkan, Dewi menuding dalam kasus tersebut kades terkesan berat sebelah.

“Kades padang bindu mengetahui dan terlibat langsung dalam penjualan tanah milik orang tua kami, Kapt. Dungcik. Kami sangat menyayangkan tindakan kades yang ikut serta dan membantu keluarga Abdul Hamid menjual tanah milik orang tua kami,” katanya.

Lebih lanjut Purnama Dewi mengungkapkan, dirinya selaku ahli waris, sudah beberapa kali menemui Kades padang bindu untuk dimediasi persoalan lahan miliknya yang diduga telah di jual oleh keluarga Abdul Hamid. Numun sayangnya Kades tidak mau menyelesaikan konflik antara anak dari Dungcik dan anak dari Abdul Hamid.

“Atas tindakan kades tersebut, kami yakin antara kades dan pihak keluarga Abdul Hamid ini ada kongkalikong atas penjualan tanah milik orang tua kami. Bahkan kami menduga dari hasil penjualan tanah itu kades Padang Bindu mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya.

Purnama Dewi juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan instansi yang terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap kades padang bindu yang diduga banyak melakukan penyalahgunaan wewenangnya.

Kami sudah mengumpulkan informasi, bahwa banyak persoalan sengketa tanah di dusun padang bindu yang terjadi tetapi tidak dapat di selesaikan oleh Kades. Kami menduga sengketa sering terjadi akibat Kades yang tidak cermat dalam membuat kan surat jual beli atas tanah di desa Padang Bindu,” jelasnya.

Menurut Purnama Dewi, atas kasus tanah milik Kapt. Dungcik yang diduga telah terjual oleh keluarga Abdul Hamid yang belum memenuhi titik terangnya itu, pihaknya akan melakukan klaim dengan penguasaan fisik di lapangan.

Berita Terkait