Dewan Etik PWO IN: Dewan Pers Harus Hentikan Tudingan Soal Media Ilegal

 
Kamis, 05 Des 2019  21:51

Siaran Pers

JAKARTA - Anggota Dewan Etik Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO IN) Aris Kuncoro mengingatkan Dewan Pers untuk menghentikan "kampanye" yang menuding bahwa media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers adalah media ilegal.

"Tudingan Dewan Pers tersebut sangat tidak beralasan, dan bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," tegas Aris Kuncoro yang juga Pemimpin Redaksi wartamerdeka.info, di Jakarta, hari ini.

Dikatakannya, jika sebuah media sudah berbadan hukum (artinya tercatat resmi di Kementerian Hukum dan HAM), entah itu dalam bentuk PT atau yang lain, berarti media tersebut legal beroperasi, dan ini telah sesuai UU tentang Pers.

"Tidak ada pasal dalam UU Pers yang menyebut bahwa media yang berbadan hukum tapi tidak terverifikasi Dewan Pers adalah media atau pers ilegal," tegas wartawan senior, dan telah menjalani profesi sebagai jurnalis sejak tahun 1985 ini.

Aris Kuncoro yang akrab disapa Romo Aris oleh jamaah pengajiannya ini juga mengingatkan kepada Dewan Pers, bahwa Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers secara jelas berbunyi : “Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers."

Jadi UU ini secara terang benderang menjamin kepada setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers dan tidak bisa dibatasi oleh siapapun termasuk Dewan Pers.

Pasal 2 UU Pers juga disebutkan: “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.’

Dan ditegaskan kembali pada Pasal 4 ayat (1) UU Pers berbunyi : “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Berita Terkait