Dengan Anggaran 24M Lebih, Taman Mangrove di Desa Ketapang, Kabupaten Tangerang, Dibuat Asal-Asalan
Pembangunan Taman Mangrove di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, terkesan dibangun asal-asalan. Padalah proyek tersebut menelan anggaran 24 Milyar Rupiah lebih dari APBN, dengan rincian 9 Milyar Rupiah lebih dari APBN tahun 2019 dan 13 Milyar Rupiah lebih dari APBN tahun 2020.
Terdapat dua papan nama proyek Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR.
Yang pertama menggunakan anggaran 9 Milyar Rupiah lebih dengan sumber dana berasal dari APBN, dengan Direksi PK PKB Banten dan kontraktor PT. Raya Jaya Nurabadi.
Papan nama kedua anggaran 13 Milyar Rupiah lebih dengan sumber dana APBN, dengan Direksi Balai Prasana Permukiman Banten dan kontraktor PT. Jumindo Indah Perkasa.
Kesan asal-asalan itu terlihat dari beberapa bagian yang sudah retak-retak, sehingga terindikasi pelaksanaan pembangunan taman mangrove tersebut tidak sesuai SOP.
APBN adalah uang negara yang berarti uang rakyat, jika pembangunan asal-asalan seperti itu indikasinya telah terjadi perampokan uang rakyat besar-besaran.
Untuk itu instansi terkait seharusnya tidak tinggal diam, harus mengontrol sungguh-sungguh. Jika perlu aparat penegak hukum turun tangan untuk mengungkap indikasi perampokan uang negara.