Trik polisi bekuk napi kabur dari rutan: nyamar jadi tukang galon!
Tim Resmob Polda Jambi bersama Polsek Sungai Bahar berhasil menangkap seorang narapidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Rutan Kelas IIB Demak, Jawa Tengah.
Narapidana bernama Muhammad Alfian (30) itu sebelumnya kabur saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi Iptu Saalluddin menjelaskan, Alfian merupakan terpidana kasus penganiayaan yang dijerat Pasal 351 KUHP.
“Ditangkap di depot air isi ulang di daerah Sungai Bahar,” ujar Saalluddin di Muaro Jambi, Kamis (6/11/2025).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/11/2025) malam di sebuah depot air isi ulang di Jalur Tiga, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar.
Dari hasil penyelidikan, Alfian diketahui bekerja di tempat tersebut selama masa pelariannya.
“Selama pelarian, dia bekerja di depot itu,” tambah Saalluddin.
Menurut keterangan polisi, Alfian kabur dari pengawasan petugas saat menjalani perawatan penyakit tuberculosis (TBC) di RSUD Sunan Kalijaga, Kabupaten Demak, pada Selasa (14/10/2025).
Setelah berhasil melarikan diri, ia berpindah antarprovinsi hingga akhirnya terlacak berada di wilayah Jambi.