Kasus dugaan Penipuan Jagung Mengemuka, DPD BPAN LAI Desak Polisi Tangkap Pelaku

Foto: Lembaga Aliansi Indonesia
Rabu, 05 Nov 2025  07:49

Banyuasin, AliansiNews.id. 

Seorang petani asal Kecamatan Lalan, Kabupaten Banyuasin, bernama Chandra, mengaku kecewa terhadap pihak CV Pulau Mandiri Jaya Farm (PMJF) yang hingga kini belum melakukan pembayaran atas penjualan jagung bijian kering miliknya seberat 20 ton senilai Rp120 juta.

Peristiwa ini terjadi pada sabtu (1/11) ketika Chandra mengantarkan jagung menggunakan dua unit truk bernomor polisi BG 8838 JN dan BG 8995 UY ke gudang CV PMJF yang berlokasi di Jalan Palembang–Betung KM 13, Banyuasin. Sesampainya di lokasi, jagung ditimbang dan dibongkar oleh petugas bernama Acun.

“Setelah bongkar, saya tidak menerima pembayaran. Saat saya tanyakan kepada pihak perusahaan, saya justru tidak diizinkan masuk dan disuruh menunggu di luar pagar yang dikunci dari dalam,” ujar Chandra kepada wartawan. Rabu (5/11/2025) 

Chandra menuturkan, setelah menunggu selama 2 hari sampai Senin tak kunjung adanya pembayaran, seorang pria yang mengaku perwakilan perusahaan bernama Jansen menyampaikan bahwa pembayaran atas jagung tersebut telah diberikan kepada seseorang bernama Pipit. Padahal, menurut Chandra, ia sama sekali tidak mengenal orang tersebut.

“Saya tidak kenal siapa Pipit itu. Saya menjual jagung kepada CV PMJF, jadi seharusnya pembayaran dilakukan langsung kepada saya, bukan ke orang lain,” tegasnya.

Merasa dirugikan secara materiel, Chandra kemudian melaporkan dugaan tindak penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan dibuat pada Senin (03/11/2025) sekitar pukul 10.40 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1535/XI/2025/SPKT/Polda Sumsel. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di area CV Pulau Mandiri Jaya Farm, di Jalan Palembang–Betung KM 13, tepatnya di samping Pabrik BW, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin

Berita Terkait