Dana Desa Sakka Jaya, Muara Enim, Diduga Dikorupsi oleh Kepala Desa

 
Kamis, 20 Ags 2020  20:27

Dana Desa Sakka Jaya, Muara Enim, Diduga Dikorupsi oleh Kepala Desa
Muara Enim, 20/08/2020, Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Kab. Muara Enim menerima laporan dari Intelijen investigasi dan laporan masyarakat bahwa Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa yang di lakukan oleh Kepala Desa Sakka Jaya, Kecataman Muara Enim, kabupaten Muara Enim tahun 2018,2019.

Menurut Ketua BPAN LAI DPC Kabuapaten Muara Enim, Uden Tangsi, Aliansi Indonesia sudah meyurati Kepala Desa pada tanggal 11 Agustus 2010 dengan No:B/027/DPC-ME/BPAN-AI/VIII/2020, namun sampai dengan berita ini di terbitkan Kepala Desa tersebut belum memberikan penjelasan tertulis mengenai Dugaan penyimpangan dana desa tersebut.

Permasalahan tersebut ditangani BPAN LAI DPC Muara Enim bekerjasama dengan LIPAN.

“Saya dan rekan-rekan dan Lembaga LIPAN akan melakukan pengumpulan/melengkapi barang bukti atas laporan dan temuan tim kami di lapangan,” ucap Hikman Wakil Ketua LIPAN.

Dan apa bila bukti–bukti sudah cukup akan dibawa ke ranah hukum untuk di proses.

Lebih lanjut Uden Tangsi menjelaskan, mengingat Undang–Undang Nomor 30 tahun 2002 Pasal 2 yang berasaskan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proposionalitas diduga kuat kepala desa telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara.

Jawaban kepala desa saat di konfirmasi melalui whatshaap, "Waalaikumsalam kak ‘A’ untuk klarifikasi dari saya, saya gak merasa kurupsi saya menjalankan tugas dan pekerjaan berpedoman pada APBDes yg ada. Itu klarifikasi dari saya kak Anas. Dan terima kasih sudah mengingatkan saya sebagai mitra dan mohon maaf kalau ada salah." (elhen)

Berita Terkait