Diduga Rugikan Negara, Gerakan Hijau Lestari (GLH) Sumsel Desak KPK RI Periksa Tambang Batubara
Palembang_AliansiNews.id.
Gerakan Lestari Hijau Sumatera Selatan (GLH Sumsel) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan kasus Reklamasi pasca tambang dan tambang batubara yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Produksi (IUP) yang berada di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. Senin (2/6/2025)
Hasil investigasi di dapati perusahaan dimaksud yang diduga terlibat pada dugaan kasus di atas diantaranya, PT. TPB dan PT PT PHL, hal tersebut di sampaikan Ketua Tim Investigasi, Andi Permadi menyatakan bahwa bedasarkan hasil telaah dokumen pihaknya menemukan bahwa perusahaan disebutkan di atas terindikasi tidak memiliki izin dan atau izin yang dikantongi pihak perusahaan diduga fiktif, IUP PT PHL ini telah dicabut Presiden Joko Widodo pada awal Januari 2022, namun Perusahaan ini masih melakukan aktivitas penambangan, tutur Andi.
Lanjutnya padahal, apa yang dilakukan PT. PHL sangat jelas berpotensi merugikan keuangan negara puluhan Triliun Rupiah, ujarnya
“Saya berharap ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk masuk ke kasus Minerba di Sumatera Selatan,” tandas Andi
Atas temuan di atas, Ketua bidang penindakan GLH, Fajarudin menyapaikan, bahwa pihaknya akan melakukan aksi massa secara berjenjang, dari Gubernur Sumatera Selatan hingga aksi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI “Dalam beberapa waktu dekat ini, kami akan memulai melakukan rally_rally aksi, guna mempertanyakan penambangan batubara secara liar dan kenapa IUP sudah dicabut namun perusahaan tambang masih bisa beroperasi di wilayah hukum Sumatera Selatan” jelas Fajar
Lebih lanjut Fajar mengatakan, dalam kajian GLH Sumsel PT PHL, memiliki lahan produksi seluas 1.186 hektar dan lahan pelabuhan seluas 100 hektar di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Dalam literatur PT PHL mampu mencapai produksi batu bara sebesar 134.765 MT dan produksi overburden sebesar 401.369 MT. ungkapnya
“Dari aktifitas penambangan batubara yang diduga dilakukan secara liar, PT PHL terindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah merugikan keuangan negara” tegas Fajar
Kami mendesak, Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) untuk segera memanggil PT PHL, terkait aktivitas pertambangan yang hingga kini masih beroperasi, karena ini merupakan bentuk Pelanggaran hukum serta Perlawanan terhadap Pemerintah Republik Indonesia, tegasnya