Kebakaran Lahan Perkebunan Tebu PTPN VII Cinta Manis, Polisi di minta Lakukan Pengawasan dan Penyelidikan
Sumsel_AliansiNews.id.
Kebakaran lahan kembali terjadi di perkebunan tebu milik PTPN VII, tepatnya di Rayon V, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pada Minggu malam (31/8/3025) . Kebakaran yang melanda area seluas 15 hektar, di mana lahan tebu yang terbakar telah memasuki masa tebang.
Salah seorang warga menuturkan, terdapat 2 titik api, di lokasi pertama tepatnya di rayon 5, lokasi terdampak kebakaran lebih kurang ada terdapat 15 hektar, sementara titik api yg ke 2 tidak terpantau serta satu petak diatas 5 hektar. Hingga saat ini pemadam kebakaran tidak datang ke lokasi kebakaran, padahal jarak lokasi dari pabrik dan full pemadam kebakaran lebih kurang 500 Meter, Ujarnya
Lanjutnya, kebun-kebun tebu tersebut sengaja di bakar oleh orang -orang yang tidak bertanggung jawab, pasalnya tebu yang terbakar semua telah siap di tebang, terangnya, pada awak media. Minggu (31/8/2025)
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD BPAN_LAI Sumsel, Syamsudin Djoesman, menegaskan indikasi adanya praktik pemanenan tebu melalui pembakaran merupakan perbuatan ilegal karena melanggar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Panen dengan cara dibakar tidak diizinkan. Banyak cara lain untuk panen, salah satunya menggunakan mekanik," Ujarnya. Minggu (31/8/2025)
Syamsudin Djoesman menuturkan, meski perusahaan berdalih kegiatan membakar lahan tebu diperbolehkan melalui peraturan gubernur, namun itu tidak serta merta melegalkan praktik tersebut karena regulasi tertinggi adalah undang-undang.
Menurut dia, regulasi pemerintah pusat seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Perkebunan secara jelas melarang praktik pemanenan dengan cara dibakar.