Bapenda Kabupaten Sukabumi Luncurkan Program Pengurangan Pajak dan Undian Umroh bagi Wajib Pajak Taat

 
Rabu, 23 Jul 2025  21:01

aliansinews.id - Sukabumi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi kembali membuat gebrakan yang berpihak kepada masyarakat melalui program Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Inovasi ini merupakan bentuk insentif luar biasa bagi warga yang membayar PBB-P2 tahun 2025.

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri—yang akrab disapa Bima—mengungkapkan bahwa program ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran pajak sekaligus menjaring kembali data wajib pajak yang sudah lama tidak aktif.

"Ini adalah bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Kami ingin mengajak masyarakat lebih aktif dan sadar akan kewajiban pajaknya, sambil memberikan keringanan yang nyata," ujar Bima saat ditemui di ruang kerjanya.

Program ini memberikan penghapusan total dan diskon besar untuk tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

100% bebas pajak untuk tunggakan tahun 1994–2012

50% diskon untuk tunggakan tahun 2013–2019

40% diskon untuk tunggakan tahun 2020–2021

30% diskon untuk tunggakan tahun 2022

20% diskon untuk tunggakan tahun 2023

Berita Terkait