Bupati Lebak Jangan Diam Melihat Maraknya Galian Pasir Ilegal

 
Jumat, 09 Des 2022  12:43

Maraknya aktifitas tambang galian pasir illegal di Desa Lebakkeusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten, yang disinyalir tidak mengatonggi izin, sangat membuat warga sekitar resah.

Pembuangan limbah galian pasir ke kali, mengakibatnya endapan pada sepanjang aliran sungai, para petani sekitar juga mengeluhkan akibat keruhnya aliran air sungai yang digunakan untuk perairan sawah.  

Hal tersebut dikatakan warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya yang juga menjelaskan, aktifitas galian pasir illegal di Desa Lebakkeusik sangat menggangu kenyamanan masyarakat sekitar khususnya pengguna jalan.

Menagapi hal tersebut, Anggota Badan Penetian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Kabupaten Lebak, Banten, Jhon Dhany menjelelaskan, pihaknya banyak menerima dan melaporkan adanya dugaan aktifitas galian illegal, tak terkecuali galian pasir illegal di Desa Lebakkeusik yang semakin marak.

“Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya harus peka melihat permasalahan ini. APH terkait juga harus tegas, jangan tebang pilih. Galian pasir di Desa Lebakkeusik semakin marak, diduga pelakunnya pemain lama yang suka berpindah-pindah lokasi mencari lahan baru setelah lahan lamanya di tutup dan selesai di tambang,” tegas Jhon Dhany. 

Tak hanya itu, berdasarkan laporan, data dan hasil infestigasi yang dilakukannya di Desa Lebakkeusik, ada sekitar 3 (tiga) titik galian pasir di lokasi tersebut. Ia menuding adanya keterlibatan oknum aparat pemerintah setempat dan APH yang membekingi kegiatan tersebut.

“Tidak di kantonginnya izin, rusaknya lingkungan, tercemarnya aliran sungai, hilir mudik truk berkapasitas sekitar 7 ton dengan beban pasir yang dibawa membuat jalan desa dan irigasi rusak, terganggunya pengguna jalan keluar masuk desa dan adanya indikasi kerugian negara akibat aktifitas tersebut bukti banyaknya kerugian. Bupati Lebak jangan diam melihat maraknya galian pasir illegal,” tegasnya. 

Saat dikonfirmasi di lokasi galian pasir tersebut, Pria berinisial A yang mengaku pemilik 1 lokasi galian pasir di lokasi tersebut mengatakan, dirinya sudah memiliki izin dan sudah berkordinasi kepada banyak pihak, termaksud memberikan kontribusi kepada masyarakat dan desa setempat.
 
“Saya ini usaha, dan lahan milik saya pribadi bukan lahan Negara. Terus masalah perizinan saya ada tuh izin usaha, masalah limbah saya arahkan ke sana dengan Masyarakat kita tidak ada komplen dan saya baru satu bulan. Yang mau dipermasalahkan apa?,” jelasnya, Kamis (8/12/2022) kemarin.

Berita Terkait