BSD Membangun di Atas Tanah yang Masih Menjadi Hak Veteran Pejuang, Kenapa Bisa Begitu?
Perwakilan dari para veteran pejuang 45 menunjukan tambahan salinan dokumen bahwa lahan yang telah dibangun Bumi Serpong Damai (BSD) bukanlah hak BSD, namun masih menjadi hak para veteran.
Dokumen-dokumen tersebut melengkapi dokumen yang telah diterima Media AI sebelumnya, yang semakin menguatkan indikasi bahwa BSD telah merampas tanah para veteran.
Salinan dokumen-dokumen tersebut sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kepala Desa Lengkon Kulon Nomor 593/03-05/LK/V/2016 tertanggal 25 April 2016
- Surat dari Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 28 Juni 1999 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat atas nama BSD
- SPPT PBB Nomor 36.19.041.009.005-0252.0 tertanggal 28 Mei 2019 yang masih jelas tertulis atas nama Lie Tjok Nio
Ditunjukkan juga foto lokasi yang telah dibangun oleh BSD namun dari SPPT PBB tidak menunjukkan lokasi tersebut merupakan hak BSD yang sah.