Briptu C Sudah Tertangkap 2 Hari Lalu di Sebuah Hotel di Kemang, Jakarta Selatan
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto berhasil ditangkap. Polwan cantik itu ternyata sudah ditangkap tim gabungan sejak dua harilalu.
Dia ditangkap di salah satu hotel di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, Jakarta. Briptu Christy kemudian dipulangkan ke Manado.
"DPO atas nama inisial Briptu C, sudah diamankan. Kami dari tim gabungan Polda Sulawesi Utara dengan Polda Metro Jaya dua hari yang lalu sudah kami amankan. Kemudian dari kemarin sudah kita bawa dan sudah sampai di Kota Manado," kata Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait, Kamis (10/2/2022).
Sebagaimana diketahui, Briptu Christy sendiri ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.