BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang ke-11 kalinya di tahun ini. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini antara lain shabu seberat 114,74 Kg, ekstasi sebanyak 59.895 butir dan AMB FUBINACA seberat 494,6 gram.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari lima kasus berbeda antara lain :
1. Kasus 31,45 Kg Shabu di Rokan Hilir, Prov. Riau
Pada tanggal 4 Agustus 2018, BNN mengamankan empat tersangka yaitu JM, S, RS dan DP yang sedang membawa shabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,45 Kg dari Malaysia. Keempatnya ditangkap di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara, Desa Bangko Bakti, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
2. Kasus 30 ribu butir ekstasi di Dumai, Prov. Riau
BNN mengamankan empat tersangka yaitu AA, KA, TD, dan Z di daerah Jalan Parit Tugu, Dumai, Provinsi Riau pada 18 Agustus 2018. Barang bukti yang disita dari para tersangka adalah ekstasi sebanyak 30 ribu butir. Dari keterangan pelaku, ekstasi tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya. Setelah dilakukan controlled delivery petugas mengamankan GH di parkiran sebuah hotel di daerah Pekanbaru.
3. Kasus Shabu 10 Kg di Kalbar
Setelah melakukan penyelidikan di kawasan Entikong, Kalimantan Barat, terkait dugaan peredaran narkoba, petugas BNN akhirnya berhasil meringkus dua tersangka yaitu Y dan B, pada 19 Agustus 2018 di jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tersangka lainnya berinisial G di rumahnya di daerah Pontianak, Kalbar dengan barang bukti shabu seberat 10,11 kg.