Bidang Hukum Polda Kep.Bangka Belitung ; Sosialisasi Pemahaman Hukum Kepada Personil Polres Bangka Tengah
Bangka Tengah - Bidang hukum Polda Kep. Babel memberikan pemahaman kepada para personil Polres Bangka Tengah khususnya dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Senin 7 Maret 2022.
AKP. Raden Nasir, SH, MH (PS. Kaur rapkum Polda Kep. Babel) kegiatan ini telah di jadwalkan dimana awalnya Kabid Hukum berencana hadir langsung namun ada kegiatan di Polda sehingga diwakilkan.
Adapun materi sosialisasi yang akan di sampaikan antara lain ;1. Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2022 ttg penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.2. Perkap nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Kepolisian RI, hukum di siplin KKEP potensi banding PTUN, wewenang Ankum dalam sidang kode etik.
“Dengan adanya kegiatan ini kita harapkan masing – masing personil mengerti tentang aturan – aturan yang ada sehingga dalam pelaksanaan tugas para personil dapat meminimalisir hambatan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dilapangan. “Ucapnya”.
Sementara itu kedepan program seperti ini akan tetap kita laksanakan sehingga dapat selalu mengupgrade kemampuan para personil di bidang hukum.” Tutup AKP. Raden”.