Berkas Kasus SK Bodong PDAM Demak Mulai di Tangani Kejari, Ketua BPAN LAI Jateng Meyakini Keadilan Penegak Hukum
Ketua DPD LAI Jateng Yoyok Sakiran di dampingi Karmijan ayah korban penipuan saat menunjukkan bukti laporan ke Polisi (Foto @wg/dok)
JAWA TENGAH – Salah satu korban, Eka Armianto didampingi bapak kandungnya Karmijan selaku korban kasus dugaan penipuan penerimaan pegawai PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Demak mencari keadilan, saat ini kasusnya sudah ditangani penyidik Polres Demak (Polda Jateng) namun sampai saat ini sudah berjalan satu bulan tak kunjung disidangkan.
Informasi yang dihimpun, korban menceritakan kronologis sesuai yang pernah di utarakan dalam BAP ke penyidik Polres Demak beberapa waktu lalu.
Menurut kronologi, perihal kasus berkronologi Harto menawarkan lowongan kerja masuk sebagai pegawai PDAM, karena berminat untuk berkerja, sekitar tanggal 11 Mei 2020 korban dan bapak didampingi Harto bertemu di rumah Nurwito yang beralamat di Desa Cabean. Disitu Nurwito menyampaikan ada lowongan kerja sebagai karyawan PDAM dengan biayanya sebesar Rp 150 juta, namun harus memberikan uang muka sebesar Rp 10 juta. Selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2020 sekitar pukul 08.28 wib di kantor PDAM Cabang Wonosalam korban mengumpulkan berkas lamaran sesuai persyaratan dengan uang muka sebesar Rp 10 juta.
“Saya dijanjikan sebelum Pilkada 9 Desember 2020 sudah ada panggilan kerja, selanjutnya sekitar bulan Juli 2020 Nurwito menelpon bapak saya untuk meminjam uang senilai Rp 2 juta yang nantinya akan dimasukan di dalam perhitungan untuk masuk sebagai karyawan PDAM. Pada bulan Agustus 2020 Nurwito memberi kabar lagi dan meminta uang lagi sebesar Rp 20 juta tepatnya tanggal 27 Agustus 2020, jadi waktu itu uang muka sudah masuk total sebesar Rp 30 juta dan lokasi penyerahan di rumah kediaman Nurwito yang beralamat di Perum Bintoro,” tutur Eka.
Selain itu, bahwa pada tanggal 21 November 2020, masih kata Eka, pihaknya mendapat tembusan surat keputusan, kata Nurwito saat itu mengatakan bahwa surat tersebut dari PDAM yang mengabarkan bahwa korban dijanjikan tanggal 20- 25 Januari 2021 akan mendapat surat panggilan dan mulai masuk kerja antara tanggal 27- 28 Januari 2021, ternyata setelah di tunggu-tunggu sampai tanggal tersebut belum ada surat panggilan masuk kerja kerja. Kemudian pada tanggal 7 Februari 2021 korban mendapat formulir dari Nurwito surat pernyataan bebas narkotika pernyataan tanggungjawab mutlak pegawai dan melunasi kekurangan dengan jumlah uang senilai Rp 120 juta. Jadi saat itu total uang yang sudah diberikan sebesar Rp 150 juta + 2 juta dan berkas yang menerima Nurwito tepatnya pada tanggal 9 Februari 2021 pukul 06.30 WIB.
Disisi lain, di rumah Nurwito dengan saksi saat itu Fathurrohman dan Harto, di situ pula Nurwito mengatakan dua sampai tiga hari akan ada telepon dari kantor untuk membeitahukan mulai masuk kerja, ternyata hingga akhir Februari 2021 belum ada kabar lagi.
Korban Eka juga mengungkapkan pada tanggal 16 Februari 2021 baru mendapatkan surat panggilan yang dikirim melalui pos yang berisi pemberitahuan untuk mulai masuk kerja pada tanggal 14 April 2021 tempatnya ada di kantor PDAM Tirta Dharma Jalan Sunan Kalijaga No 4 Kelurahan Bintoro, Kec/Kab. Demak. Pada tanggal 13 April 2021 pukul 18.24 WIB mendapat kabar dari Nurwito bahwa untuk penerimaan SK pindah di Kantor BKD/BKPP di Karang Tengah, setelah itu pada tanggal 14 April 2021 pukul jam 10 WIB korban menerima SK, saat itu lokasinya penyerahanya di dalam mobil tepatnya di halaman parkir dan yang menyerahkan SK adalah Maulana Febrian Aryadi yang beralamat di jalan Kenanga 11/4 Perum Wiku 2 Katonsari Kec. Demak dan disitu saudara Febrian Aryadi berkata untuk masuk kerja akan di mulai pada tanggal 1 Juni 2021.
"Saya sangat kecewa sekali ternyata SK yang saya terima adalah SK bodong alias abal-abal, untuk ini kami mohon kepada penegak hukum bisa menindak lanjuti laporan kami dan menghukum para penipu tersebut dengan hukuman yang seberat-beratnya." tandasnya.