Beberapa Titik Lokasi Tambang Galian Ilegal Magelang Ngeyel dan Aktifitas, ESDM dan Aparat Geram Gelar Sidak. 7 Orang di Amankan
MAGELANG - Beberapa kali dihimbau baik dari APH sampai sorotan publik, tapi ulah sifat mereka seperti seakan-akan menyepelekan serta memandang sebelah mata.
Polresta Magelang bersama Pemprov Jawa Tengah menggerebek
Data yang dihimpun, alhasil terkait penambangan ilegal kawasan lereng gunung Merapi masuk wilayah Kabupaten Magelang disidak gabungan. Bahkan, selain APH justru saat ini mereka bersama Pemprov Jateng atau tim terpadu ESDM. Titik lokasi yang disidak berada di wilayah Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung.
Kemudian dalam penggerebekan dilokasi tambang itu, polisi berhasil menangkap 7 orang pelaku yang aktifitas serta juga menyita dua alat berat. Disisi lain juga 7 truk ikut diamankan.
Sementara, penggerebekan ini dipimpin langsung Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono bersama Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren. Saat itu, berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat. Lalu dari perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
"Pada saat dilakukan penggerebekan 7 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu, 2 unit ekskavator merek Kobelco warna biru PC 200 dan 7 unit truk pengangkut pasir ditemukan di lokasi," tegasnya.
Atas perbuatan pelaku, serta proses penyidikan dan dipersangkakan dengan jeratan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Disisi lain, Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto mengatakan, barang bukti yang disita langsung dibawa menuju Polresta Magelang.