Bankobater minta aparat tindak tegas peredaran obat-obatan terlarang di Jawa Barat

Foto: Salah satu pelaku peredaran obat-obatsn terlarang daftar G.
Senin, 06 Mei 2024  22:32

Peredaran obat-obatan terlarang daftar G di wilayah Jawa Barat sudah sangat memprihatinkan. Penjualannya yang relatif bebas di toko obat, warung-warung atau kios yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terutama generasi muda.

Demikian pantauan langsung Badan Anti Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Bankobater) di lapangan, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan.

Akibat Peredaran obat-obatan terlarang daftar G tersebut yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat khususnya generasi muda sudah menimbulkan efek yang sangat sangat tidak baik karena dengan mengkonsumsi obat-obatan tersebut oleh para remaja banyak sekali terjadi tindak pidana kriminal akhir-akhir ini.

Pantauan Bankobater, peredaran obat-obatan terlarang itu dikendalikan seorang oknum berinisial RZL yang saat ini sudah bisa menguasai perdagangan obat-obatan terlarang secara bebas hampir di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Untuk itu Mako Bankobater Jawa Barat beserta masyarakat Jawa Barat meminta kepada Kapolda Jawa Barat, BNN Provinsi Jawa Barat dan juga BPPOM Provinsi Jawa Barat agar bersama-sama merazia dan menutup semua toko obat yang menjual obat-obatan terlarang daftar G yang dapat merusak kehidupan generasi muda penerus bangsa.

Sementara itu pimpinan pusat Bankobater  Republik Indonesia (RI) meminta sekali lagi kepada APH di provinsi Jawa Barat untuk benar-benar serius menindak warung warung yg menjual obat obatan daftar G di bumi provinsi Jawa Barat.

"Kami benar-benar prihatin melihat begitu maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Kami mengharap ketegasan dari aparat penegak hukum," kata Ketua Bankobater RI.

Berita Terkait