Balik Nama Sertifikat Melalui PTSL, Salah Satu Temuan Dugaan Pelanggaran dalam Program PTSL Desa Mlaten
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat serta meminimalkan kemungkinan terjadi sengketa tanah di kemudian hari.
Kata "pertama kali" menekankan bahwa yang dapat diikutkan dalam program PTSL adalah bidang tanah yang belum pernah didaftarkan untuk memperoleh sertifikat.
Namun yang terjadi dalam program PTSL tahun 2021 di Desa Mlaten, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, ada satu bidang tanah yang sudah bersertifikat lalu dibalik nama melalui program tersebut.
Temuan dugaan pelanggaran tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Aliansi Indonesia DPD Provinsi Jawa Tengah (LAI Jateng), Yoyok Sakiran.
"Awalnya dari laporan masyarakat kepada kami, lalu kami tindak lanjuti dengan investigasi. Sejauh ini hasil investigasi kami, laporan tersebut terkorfirmasi," kata Yoyok.
Yoyok dan timnya telah menemui Suratman, warga yang mendaftar balik nama sertifikat melalui PTSL.
"Pak Suratman mengaku membayar sebesar 5 Juta Rupiah untuk balik nama sertifikat yang sebelum atas nama Haji Sodikun melalui program PTSL Desa Mlaten tahun 2021," jelasnya.
Uang tersebut, berdasarkan keterangan, diserahkan kepada Carik (Sekdes) Mlaten.
"Mengingat temuan kami tersebut merupakan dugaan pelanggaran serius, tentu kami limpahkan ke aparat penegak hukum melalui laporan untuk tindak lanjutnya," pungkas Yoyok.