Agnez Mo Menangkan Kasasi dalam Sengketa Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan musisi Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo terkait sengketa hak cipta dengan Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) atas lagu Bilang Saja.
Putusan kasasi dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 tersebut diputus pada Senin (11/8/2025) oleh majelis hakim yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
Perkara ini diregistrasi pada 4 Juli 2025 dan kini berstatus telah diputus, namun masih dalam proses minutasi.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 mengabulkan gugatan Ari Bias dan menyatakan Agnez Mo melanggar hak cipta karena menggunakan lagu Bilang Saja secara komersial di tiga konser tanpa izin pencipta, yakni pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.
Atas putusan tersebut, Agnez Mo dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar.
Dengan dikabulkannya kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama tersebut gugur, sehingga Agnez Mo terbebas dari kewajiban membayar denda.
“Kalau putusan MA sudah seperti itu, berarti memang tidak perlu bayar,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Duduk Perkara Kasus Royalti Agnez Mo
Kasus royalti lagu yang menyeret Agnez Mo bermula dari laporan Ari Bias ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, mengatakan bahwa Agnez Mo telah membawakan ‘Bilang Saja’ dalam tiga pertunjukan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya tanpa izin kegiatan komersial dari pencipta lagu maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).