ARMADA PENGANGKUT TANAH MASIH MELINTAS DI WILAYAH KEC KEMERI

 
Senin, 11 Okt 2021  20:15

Tangerang - media.aliansiindonesia.id
Armada pengangkut tanah masih saja melintas di wilayah Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang , secara otomatis Pelaksanaan Perbup Kabupaten Tangerang No. 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah) sudah mulai berjalan serentak sejak tanggal 14 Desember 2018 diwilayah Kabupaten Tangerang kini tidak di Endah kan . Senin 11 Oktober 2021

Dian Permana yang kerap di panggil Donal yang juga tokoh pemuda Kecamatan Kemeri serta salah satu pengurus DPC BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Kab. Tangerang mengatakan dalam Wawan cara nya
Sebenar nya armada pengangkut tanah hanya melintas di wilayah Kecamatan Kemeri sedangkan galian nya berada di wilayah Kecamatan Rajeg tapi masalah nya jelas Perbup Kabupaten Tangerang No. 47 Tahun 2018 sudah mengatur untuk armada pengangkut tanah .

Lanjut Donal " Saya akan tegas kan lagi kepada pihak armada pengangkut tanah atau pengusaha galian agar mengikuti aturan yang ada Perbup Kabupaten Tangerang No. 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah) agar tidak lagi beroperasi di siang hari .

Lanjut Donal " saya berharap pada pemerintah Kecamatan Rajeg dan pemerintah Kecamatan Kemeri agar menindak tegas pengusaha galian dan armada pengangkut tanah kalau perlu menutup galian tersebut jika masih beroperasi di siang hari

Dan jika selama beberapa hari kedepan tidak ada tindak an tegas dari pemerintah Kecamatan Rajeg dan pemerintah Kecamatan Kemeri kami mohon maaf jika kami akan turun langsung ke lokasi dan menyetop aktifitas kegiatan galian tanah tersebut

Penulis: Dewa

Berita Terkait