Angka Janda dan Duda di Karanganyar Kian Tinggi, Belum Habis Tahun 2023 Tingkat Perkara Perceraian Sudah Tembus Hampir 2.000. Pemicunya Ekonomi Hingga Pergaulan

Foto: Hakim Pengadilan Agama Kelas IB Karanganyar M. Jimmy Kurniawan memberi bimbingan kepada para calon pengantin di Pendapa RM Said. (Dok)
Sabtu, 16 Sep 2023  20:05

KARANGANYAR – Gonjang ganjing soal perekonomian yang sulit saat ini tidak dpungkiri juga dirasakan banyak berbagai kalangan saat ini ikut berdampak. Terutama bagi kalangan kaum menengah kebawah, tentunya makin pailit dan bergejolak, bahkan makin pahit lagi terkait banyaknya kaum mengikuti trend dunia sosialita, dijamin tuntutan hidup, gaya hidup dan sebagainya jelas mau tidak mau perlu biaya tambahan tak terduga. 

Berbagai gejolak itu pada akhirnya berpengaruh kuat pada rumah tangga dampaknya, sehingga sosialita mau tidak mau mengikuti seputar pergaulan juga. Tak jarang pernik-pernik skandal merasuk, dengan alasan juga tuntutan berbagai kebutuhan melonjak hingga kemudian rumah tangga hancur. 

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Karanganyar, tingkat angka para janda dan duda saat ini meningkat, kasus perceraian selama tahun 2023 saat ini masih melonjak sangat tinggi. Dari data di pengadilan agama (PA) setempat, tercatat ada sekitar 1.800 an berkas pengajuan perkara perceraian.

Disisi lain, mayoritas pasangan yang bercerai masih berumur 35 tahun sehingga dinilai masih muda. Diakui, hal itu telah menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir di berbagai wilayah tidak hanya Karanganyar saja. 

Sementara salah satu faktor yang menjadi pemicu perceraian didominasi karena terjadinya perselisihan yang terus menerus. Disamping juga ada faktor meninggalkan salah satu pihak dan ekonomi. Apalagi ketika sudah masuk ke PA biasanya permasalahannya lebih kompleks. 

Hal ini diungkapkan Hakim PA Kelas IB Karanganyar M. Jimmy Kurniawan ketika menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin di Pendapa Raden Mas Said Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Selasa (12/9).

Jimmy mengungkapkan, kasus perceraian yang ditangani oleh PA Karanganyar, rata-rata dilandasi karena alasan ekonomi. Lebih lanjut, dalam penanganan kasus perceraian juga dilakukan tahapan mediasi antara kedua pihak. Harapannya ketika perkara diputuskan tidak meninggalkan permasalahan baru. Termasuk memastikan hak asuh anak, hak perempuan, hak anak hingga terkait nafkah.

Mediasi juga menjadi proses yang dilalui kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan keluarga yang terjadi. Harapannya bisa menjalin hubungan baik sebagai keluarga yang utuh dengan mempertimbangkan faktor resiko dari perceraian. 

"Setiap hari itu teman-teman dari PA bisa menangani perkara kasus perceraian 20 sampai 30 perkara. Dan hampir 80 persen, alasan perceraian tersebut karena dampak dari ekonomi keluarga," ungkapnya.

Berita Terkait