Aliansi Indonesia Dorong Pemerintah Beri Kepastian Hukum Bagi Warga Penghuni Tanah Eks PJKA di Paoman Indramayu

 
Kamis, 23 Sep 2021  19:41

Lembaga Aliansi Indonesia (L A I) terus mendukung warga yang menempati tanah eks PJKA (sekarang PT. KAI) di Kelurahan Paoman Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.


L A I juga mendorong pemerintah agar segera memberi kepastian hukum terhadap tanah yang telah dihuni warga sejak tahun 1974 itu.


Kepastian hukum itu sangat penting agar tidak terjadi konflik ataupun sengketa tanah tersebut di kemudian hari. Selain itu kepastian hukum juga bisa mencegah oknum-oknum dari aparat pemerintahan maupun pihak lainnya yang memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut disampaikan oleh Aris Witono Ketua Departemen Intelijen Investigasi L A I usai bersama timmnya mengunjungi warga di Paoman.


Kunjungan tersebut untuk menegaskan kembali bahwa L A I terus mendukung perjuangan warga yang sejak 2 tahun lalu didampingi oleh L A I.


Kegiatan kunjungan diawali dengan ziarah ke makam Rafi, mantan sekretaris tim warga Paoman yang memerjuangkan hak-haknya itu. Dilanjutkan dengan doa bersama di salah satu rumah warga serta penjelasan dari tim Intelijen Investigasi L A I terhadap warga tentang langkah-langkah yang sudah, sedang dan akan ditempuh.


Pada kesempatan tersebut Aris Witono bersama tim juga menemui Lurah Paoman Sudarsono untuk mendiskusikan dan mencari solusi terhadap permasalahan tersebut.


Aris juga menegaskan bahwa tanah yang ditempati warga itu sudah tidak lagi digunakan oleh PJKA sejak tahun 1979 yang dibuktikan dengan adanya dokumen surat dari Dirjen Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan dengan nomor B.25/F2/VII/79 tertanggal 24 Juli 1979 yang ditujukan kepada Kepala Daerah Tingkat 2 Indramayu.

Berita Terkait