Akibat Menyalagunakan Narkoba Warga Asal Desa Mambang Dibekuk Satnarkoba Polres Mura.
MUSI RAWAS Aliansinews
Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna dan pengedar narkotika jenis sabu dirumahnya, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis (30/3/2023).
Diketahui identitas tersangka, Jamli alias Jam (32), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah kotak rokok kretek warna hitam yang didalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 Gram dan satu buah pipet yang di potong miring (skop), barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari didalam kamar pelaku.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi SH saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Jamli alias Jam.
Tersangka berhasil kami bekuk, dirumahnya, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura ," kata AKP Herman Sabtu (1/4/2023).
AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 13/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.