Akhirnya Mantan Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka TPA Rawa Kucing

 
Sabtu, 07 Des 2024  08:03

AliansiNews.ID-Kota Tangerang, Direktorat jenderal Penegakan Hukun Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia , Rasio Ridho menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021-2024 berinisial Tihar Sopian (TS) sebagai tersangka, TS ditetapkan tersangka terkait kasus TPA Rawa Kucing.

"Hari ini kita menetapkan tersangka kepada Saudara TS, 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLHK Kota Tangerang periode 2021 sampai Juni 2024, yang ditetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang," kata Dirjen Gakkum Kementerian LH, Rasio Ridho Sani, di kantor Kementerian LH, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/12/2024).

Rasioa menerangkan TS ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban sanksi administrasi paksaan pemerintah soal pengelolaan TPA Rawa Kucing. TS disangkakan melanggar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2029 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Selain telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 UU 32 Tahun 2009, saya memerintahkan kepada penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya, yaitu pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lainnya yang terkait," tuturnya.

"Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," sambungnya

 Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan, selain telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 UU 32 tahun 2009, ia memerintahkan kepada penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya yaitu pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lainnya yang terkait. Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar rupiah.

Dia menegaskan hukuman terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup sangat berat. Rasio berharap kasus ini jadi pelajaran bagi penanggung jawab pengelola TPA lainnya. Dalam hal ini, TPA Rawa Kucing berada dalam pengawasan DLH Kota Tangerang.

Berita Terkait