Ahli Waris yang terzholimi ,melapor di Kementrian BPN jakarta kasus tanah di makassar

Foto: Dokumentasi bersama tim aliansi Indonesia dimakassar ujung pandang
Senin, 03 Apr 2023  11:09

Makassar Aliansi Indonesia. 03 April 2023. Masih sekitar pemberitaan mengenai kasus Tanah di Makassar.

Menurut  Keterangan Ahli waris  a/n : TJODDO ( Abd.jalali Dg.Nai) yang merasa terzholimi dengan beberapa  Keputusan yang seperti nya tidak berpihak kepada nya.

Diketahui bahwa sahnya ahli waris Idrus Mattoreang menggunakan Rincik Kohir 51 CI, Persil 6 D1 a/n: TJONRA tv KARAENG TOLA. Kohir 51 C1, 

milik SIA PR KM 17, Persilnya 6 D1 milik TJODDO KM18.

Sudah terbukti jelas Polrestabes Makassar menyatakan Non Identik alias Palsu, berdasarkan hasil Labfor No. Lab.25/DTF/2001, 

namun mengapa sengaja di gunakan 3 kali untuk menerbitkan Sertipikat ..?? : 

1.Tgl 21 Agustus 2014 SHM No.52952 a/n: ANNIE GRETHA WAROU, 

2. Tgl 15 April 2015, SHGB No.21970 a/n:M.Idrus Mattoreang dan 

3. Tgl 13 April 2016, SHGB No.21970 

Berita Terkait