Ahli waris(Alm) Goni Bin Abdullah melalui kantor hukum DR (C) Riyan Maulana SE,SH,MH & Rekan Gugat ke pengadilan,setelah puluhan Tahun tanah sawah orang tua dikuasai orang lain.

Foto: Objek tanah yang disengketakan
Sabtu, 29 Apr 2023  07:24

Banyuasin,Aliansinews.

Puluhan Tahun Sawah milik orang tua di kuasai orang Lain Keluarga Almarhum GONI BIN ABDULAH Melalui Kuasa Hukumnya Resmi Menggugat Sawah orang tua mereka yang dikuasai oleh orang lain,

Keluarga Almarhum G0NI BIN ABDULAH Merasa jika tanah sawah seluas 40.000  meter persegi 4 ha yang berada di RT 17 , Dusun 5,kalau dulu sebelum ada pemekaran masuk Desa karang Anyar ,Namun sekarang dengan adanya pemekaran masuk Desa Karang Baru Tepatnya Di LEN 1 ,kalau dulu tanah Almarhum Goni bin Abdulah ini masuk kecamatan muara telang ,namun sekarang seiring kemajuan zaman serta adanya pemekaran wilayah maka sekarng Tanah Almarhum GONI BIN ABDULAH Masuk kecamatan sumber marga telang kabupaten banyuasin.

Menurut Keluarga besar Almarhum GONI BIN ABDULAH Sawah 4 ha yang terletak di LEN 1 adalah sah milik orang tuanya namun sudah puluhan tahun Sawah milik orang tua mereka dikuasai oleh orang lain, Sekarang Anak-Anak Almarhum GONI BIN ABDULAH Sudah kompak melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Melalui kantor Hukum DR (C) RIYAN MAULANA.SE.,SH.,MH & PARTNERS Setelah mendapatkan Surat Segel atau surat kepemilikan atas sawah 4 ha tersebut yang selama ini di cari keluarga baru ketemu

Selaku ahli waris Ke 4 anak almarhum GONI BIN ABDULAH sudah kompak dan sepakat menunjuk Kuasa Hukum DR (C) RIYAN MAULANA.SE., SH.,MH & PARTNERS guna melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuasin, Terhadap SAKRONI BIN SAIDIN atas dugaan saat ini menguasai obyek tanah tanpa hak,   Gugatan tersebut dalam waktu dekat akan didaftarkan Melalui Kuasa Hukum mereka,

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Keluarga Almarhum GONI BIN ABDULAH yakni DR (C) RIYAN MAULANA.SE.,SH.,MH  kepada Awak media usai menerima Kuasa Gugatan tersebut di Kantornya

"Selain menggugat ke Pengadilan Negeri Banyuasin. sekaligus juga ada laporan pidananya ke polisi.

Silang sengkarut hal ikhwal perkara gugatan tersebut diceritakan oleh Ahli waris keluarga GONI BIN ABDULAH kepada tim media , ” Sekitar tahun 1992 yang lalu Salah satu Anak Almarhum GONI BIN ABDULAH Menggadaikan Sawah kepada SAMIN tanpa dilengkapi suratnya  Dengan nominal uang lebih kurang 10 juta atas jaminan tanah bapak saya seluas kurang lebih 40.000 meter persegi 4 ha, namun saat tanah tersebut diminta kembali/mau di tebus oleh Anak Almarhum GONI BIN ABDULAH, dikatakan SAMIN bahwa Tanah tersebut sudah dijualnya kepada orang lain yang bernama SAKRONI , saat ini tanah bapak saya tersebut dikuasai oleh SAKRONI, Keluarga Kami berusaha meminta kembali tanah tersebut namun terhalang karna SURAT SEGEL Atau surat kepemilikan atas sawah 4 ha tersebut belum diketemukan, di ketahui surat segel atau surat kepemilikan Sawah tersebut di Simpan oleh almarhum  GONI selaku orang tua kami/ penggugat,

Berita Terkait