Ada 3 Saksi di Panggil, Bea dan Cukai Semarang Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Mafia Pelabuhan

 
Jumat, 15 Apr 2022  08:39

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)

SEMARANG - Kejaksaan Agung terus mendalami terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021. Hari ini tim penyidik memeriksa 3 orang saksi, salah satunya Kepala Kanwil Bea dan Cukai Semarang berinisial MP.

"Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

Adapun ketiga saksi yang diperiksa di antaranya berinisial BNTP selaku Pelaksana pada Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, RMA selaku Kasubag Kepegawaian Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, dan MP selaku Kepala Kanwil Bea dan Cukai Semarang.

"Diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas," kata Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu:

1. MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai
2. IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang
3. H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah
4. LGH selaku Direktur PT Eldin Citra.

Peran Para Tersangka
Tersangka IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang bersama-sama Tersangka MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai telah membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak, dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia, sedangkan Tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah yang menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp 2.000.000.000.

Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait