Kasus Karaoke Striptis, Ketua Hanura Jateng Terancam 6 Tahun Penjara

Foto: Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng) Bambang Raya (kiri)
Jumat, 15 Ags 2025  15:11

Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng) Bambang Raya (BR) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang terkait kasus dugaan penyediaan tarian striptis di tempat hiburan malam Mansion Karaoke.

Bambang tiba di Kejari Semarang pada Jumat (15/8/2025) pukul 10.20 WIB dari tahanan Polda Jateng.

Ia menjalani pemeriksaan sekitar satu setengah jam sebelum keluar pukul 11.50 WIB.

Mengenakan topi loreng dan kemeja kotak-kotak lengan pendek, Bambang membantah terlibat dalam kasus tersebut.

"Saya tidak salah, nanti buktikan saja," ujarnya sembari menunjukkan tangan yang diborgol kepada wartawan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Selain Bambang, satu tersangka lain berinisial YE, warga Banyumanik, juga akan segera diserahkan ke kejaksaan.

Kasi Pidum Kejari Kota Semarang Sarwanto membenarkan penerimaan tersangka dan barang bukti.

Barang bukti yang diserahkan antara lain nota pembayaran, foto, ponsel, pakaian dalam, dokumen kontrak kerja, slip gaji, dan laporan keuangan Mansion Karaoke.

Berita Terkait