Kasus Kredit Fiktif Rp 250 M, KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 miliar. Terbaru, penyidik KPK memeriksa Direktur Utama (Dirut) BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko (JH) pada Selasa (3/6/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK mendalami tugas dan kewenangan Jhendik Handoko dalam kapasitas sebagai dirut BPR Bank Jepara Artha serta kaitan tugasnya tersebut dengan kasus kredit fiktif yang sedang ditangani KPK.
"Yang bersangkutan hadir, penyidik mendalami kewenangan apa saja dan tugas pokok apa saja yang diberikan kepada JH selaku dirut pada BPR Jepara Artha," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah lima orang ke luar negeri sejak 26 September 2024 dengan inisial yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha ini mencapai Rp 250 miliar.
Penyidik KPK juga telah menyita sejumlah unit kendaraan, tanah dan bangunan serta uang tunai dalam kasus kredit fiktif ini. Kendaraan yang disita sebanyak 5 unit kendaraan, yakni jenis Fortuner (dua unit), CRV (dua unit), dan HRV.
Lalu, sebanyak 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar dan uang tunai kurang lebih Rp 12,5 miliar.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 21 Mei 2024.