Dampingi Reses Anggota DPR RI Komisi VI, Kapolsek Dramaga Bersama Forkompicam Ajak Warga Untuk Bersama Jaga Harkamtibmas Kecamatan Dramaga Aman Kondusif.

 
Selasa, 24 Jun 2025  08:33

Polres Bogor - Aliansinews id. Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jawa Barat IPTU Desi Triana.,S.H.,M.H turut hadir mendampingi kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025.

"Dilaksanakan oleh Dr. H..Mulyadi.,MMA., anggota DPR RI Komisi VI dari Partai GERINDRA, Kegiatan ini berlangsung di Kediaman Ketua PAC Dramaga Kampung Seru Leutik RT 02/06 Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor , Senin (23/06/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Dramaga H. Atep Sumaryo.,S.H.,M.M, Danramil 2113 Ciomas yang diwakili oleh Pelda E. Supena, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga sekitar Desa Dramaga dengan total peserta sekitar 100 orang.

Dalam sambutannya, Dr. H. MULYADI.,MMA., yang juga anggota Komisi VI DPR RI, menyampaikan bahwa kegiatan Reses ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan dibahas bersama Pemerintah Daerah dan Provinsi guna ditindaklanjuti.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Dramaga Polres Bogor IPTU Desi Triana., S.H.,M.H menghimbau  masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan. 

Khususnya Kecamatan Dramaga dan Kapolsek pun  juga menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang kondusif selalu bersinergi.

Ditempat lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani.,S.H mengatakan bahwa tugas-tugas Kepolisian tidak hanya sebagai aparat penegak hukum saja, melainkan juga sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat hal ini bertujuan agar terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif umumnya di wilayah hukum Polsek Dramaga khususnya di Wilayah Hukum Polres Bogor. 

Bertemu dan ngobrol santai bersama warga adalah sangat bermanfaat dan lebih tepat sasaran dalam menyampaikan pesan kamtibmas dengan mengajak masyarakat untuk bisa menjadi Polisi bagi dirinya serta lingkungannya masing-masing.

Apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang menganggu Kamtibmas dan ada perekrutan Tenaga Kerja Ilegal yang menjanjjikan Gaji besar akan tetapi payung hukumnya masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Berita Terkait