Bareskrim: Ekstasi yang ditemukan prajurit TNI di Tol Trans Sumatera capai 207 ribu butir
Bareskrim Polri mengambil alih kasus temuan narkoba jenis ekstasi di Jalan Tol Trans Sumatera beberapa waktu lalu. Barang bukti dari kasus tersebut sudah dibawa dari Polda Lampung ke Mabes Polri.
Setelah dihitung secara terperinci, angkanya bukan lagi 90 ribu butir, melainkan lebih dari 207 ribu butir ekstasi dengan nilai perkiraan Rp 207,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media.
Dia menyampaikan bahwa kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri demi percepatan penanganan. Sebab, jaringan bandar dan pengedar yang diduga terlibat dalam kasus itu diduga melibatkan organ-organ lintas provinsi.
”Karena perkara tersebut perlu percepatan penanganan, sehingga diambil alih oleh satuan yang lebih tinggi untuk percepatan pengungkapan perkara karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi,” ungkap dia pada Senin (24/11/2025).
Secara terperinci, Brigjen Eko menjelaskan bahwa barang bukti ekstasi yang diamankan dan sudah dilakukan pengecekan di laboratorium milik Polri sebanyak 207.529 butir. Bila dikonversi ke dalam rupiah, nilainya mencapai Rp 207.529.000.000 dan bisa menyasar 207.529 korban jika narkoba tersebut diedarkan.
Tidak hanya barang bukti, pihaknya juga sudah mengamankan tersangka dalam kasus tersebut. Dia memastikan bahwa lencana Polri yang ada pada mobil yang digunakan oleh tersangka adalah lencana palsu.
Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa lencana tersebut merupakan souvenir yang dibeli di toko perlengkapan Polri.
”Sehingga tidak mengindikasikan keterlibatan suatu instansi manapun,” terang perwira tinggi (pati) bintang satu Polri tersebut.