Bea Cukai musnahkan 9,5 Juta batang rokok ilegal di Kudus
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. Rokok-rokok ini hasil penindakan di wilayah eks Karesidenan Pati.
Barang bukti seberat 15,91 ton tersebut dibakar di halaman kantor Bea Cukai, Rabu (17/12/2025) sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti memerinci, total barang bukti mencapai 9.543.462 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Nilai barang tersebut ditaksir melampaui Rp 14 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.
”Barang ini merupakan hasil penindakan periode Januari hingga Agustus 2025. Sebagian besar berasal dari 35 kali operasi mandiri, sisanya limpahan dari Kejaksaan Negeri Kudus dan Pati yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Lenni.
Lenni menegaskan, pengawasan terhadap peredaran cukai gelap tidak akan kendur. Pihaknya memproyeksikan pemusnahan tahap selanjutnya pada awal tahun depan mengingat intensitas penindakan yang terus berjalan.
Langkah ini diambil untuk melindungi industri rokok resmi dan penerimaan negara.
Bupati Kudus Sam`ani Intakoris dalam kesempatan yang sama menyatakan dukungan penuh terhadap pemberantasan rokok tanpa pita cukai tersebut.
Ia meminta aparatur mulai dari tingkat desa hingga Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mempersempit ruang gerak produsen nakal.